Filosofi Demokrasi dalam
Sila keempat dari Pancasila dan Pemilihan Langsung oleh rakyat
Demokrasi artinya pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat, merupakan suatu sistem pemerintahan yang paling
ideal diantara system pemerintahan yang lain, karena menempatkan rakyat sebagai
subyek yang aktif terlibat dalam kehidupan berbangsa dan bukan sebagai obyek
yang pasif yang bisa dimanipulasi oleh segelintir elit partai politik. Rakyatlah
sebagaipemegangkekuasaantertinggi.
Dalam sistem demokrasi maka menempatkan 3
kekuasaan yang saling terkait satu sama lain berjalan secara seimbang dan
saling menopang yaitu: Pertama Kekuasaan eksekutif yang menjalankan amanat
penderitaan rakyat berdasarkan undang-undang dasar demi kesejahteraan seluruh
rakyat, kedua kekuasaan legislatif yang mengawasi jalannya kekuasaan eksekutif
agar sesuai undang-undang dasar dan amanat rakyat yang diwakilinya, ketiga
kekuasan Yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman yang akan mengadili berdasarkan
undang-undang terhadap kekuasaan eksekutif atau yudikatif , baik menguji
undang-undang produk dari DPR/Pemerintah maupun menghakimi dengan adil jika ada
penyimpangan terhadap kuasa eksekutif dalam pelaksanaan undang-undang atau
kuasa legislative dalam pembuatan dan pengawasan undang-undang.
FilosofiPemilihanLangsungolehRakyat
Secara filosofis jika kita percaya terhadap
system demokrasi sebagai bentuk kedaulatan di tangan rakyat maka maka sudah
tepat apabila Kekuasan eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota) dipilih
langsung oleh rakyat, karena mereka akan bertanggungjawab terhadap rakyat yang
memilihnya untuk menjaga, melindungi dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.
Demikian juga secara filosofis sudah sangat
tepat, sebagai bentuk kedaulatan rakyat apabila kekuasaan legislative
(DPR/DPRD/DPD) anggota-anggotanya dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili
mereka dalam mengawasi kekuasaan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan.
Menurut pendapat penulis, seharusnya kekuasaan
Yudikatif (Kehakiman) juga dipilih oleh rakyat secara langsung bukan melalui
DPR untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya, dalam menjalankan
keadilan apabila ada penyimpangan dari kekuasaan eksekutif atau kekuasaan
legislative. Sehingga semua lembaga yang menjalankan fungsi kehakiman yang
tertinggi seperti Mahkamah Agung, atau Makamah Konstitusi juga seharusnya
dipilih oleh rakyat. Untuk membatasi isu ini penulis tidak membahas secara
khusus.
Filosofi Pemilihan Tidak Langsung oleh
DPR/DPRD sebagai bentuk Pragmatisme sempit dan otoritarianisme kolektif.
Sangat tidak tepat apabila anggota DPR/DPRD
dari partai koalisi merah putih menghendaki untuk mengesahkan undang-undang
pemilihan tidak langsung karena ini berarti mengambil hak dan kedaulatan rakyat
untuk memilih Presiden/Gubernur Bupati/Walikota sebagai kuasa eksekutif.
Bentuk Pragmatisme Sempit.
Berbagai alasan disodorkan diantaranya dengan
alasan menghemat biaya, Untuk menegakkan demokrasi memang harus mengeluarkan
biaya, tetapi ini memberikan kebebasan kepaada rakyat untuk mengekspresikan
pilihannya secara langsung dan bebas tanpa ada ikatan apapun. Hak dan
kedaulatan rakyat tidak dapat diukur dengan uang. Demikian juga dengan alasan
banyak Bupati/Walikota/Gubernur yang terjerat kasus korupsi sebagai alasan
untuk mengkebiri hak/kedaulatan rakyat, ini adalah alasan yang dicari-cari,
berarti fungsi DPR/DPRD tidak jalan dalam mengawasi kekuasaan eksetutif,
termasuk menjaring dan menilai kredibilitas, kapabilitas dan integritas calon
yang diusungnya dan disodorkan kepada rakyat untuk dipilihnya, bukankah
undang-undang juga mensyaratkan bahwa mereka yang dicalonkan harus melalui
Partai Politik. Demikian juga alasan adanya benturan dalam masyarakat karena
pemilihan ini menyebabkan benturan horizontal, bukan rahasia lagi bahwa
benturan horizontal terjadi oleh karena hasutan segelintir elit partai yang
jagonya kalah dalam pemilihan. Dan Pememintah memiliki lembaga kepolisian/TNI
yang akan bertindak mengamankan situasi apabila terjadi benturan dalam
masyarakat. Jadi Usulan untuk melakukan Pemilihan tidak langsung apapun
levelnya adalah pragmatism sempit yang memasung hak dan kedaulatan rakyat.
Bentuk Otoritarianisme Kolektif.
Disamping itu betapa besarnya kekuasaan
legislative apabila pemilihan tidak langsung dilaksanakan melalui DPR/DPRD
dalam hal ini Partai-Partai Koalisi yang memiliki kekuasaan mayoritas, mereka
sudah mendapatkan hak untuk menyodorkan nama-nama calon kepada rakyat, dan
sekarang mau mengambil hak rakyat dalam pemilihan nama-nama calon tersebut.
Rakyat akan dibodohi karena akan terjadi kongkalingkong dintara mereka. Dan ini
sangat barbahaya bagi kehidupan demokrasi yang sehat di Indonesia. Pemilihan
Tidak Langsung Kepala Daerah ini akan menjadi otoritarianisme Kolekttif dari
DPR/DPRD yang memiliki kekuasaan sangat besar diatas Kuasa Eksekutif. DPR/DPRD
sebagai Kuasa Legislatif tidak berhak untuk memilih Kuasa Eksekutif , kalau hal
ini dilakukani artinya menempatkan kuasa legislative diatas kuasa eksekutif.
Akan terjadi otoritarianisme kolektif oleh koalisi mayoritas di DPR/DPR.
Kesimpulan: Filosofi Demokrasi dalam Sila
keempat dari Pancasila dan Pemilihan Langsung
Semangat demokrasi dalam pemilihan langsung
oleh rakyat tercermin dalam filosofi sila keempat dari Pancasila, dimana rakyat
memiliki hak dan kedaulatannya secara langsung, bebas dan rahasia untuk memilih
Presiden/Gubernur/Walikota/Bupati (Kekuasaan eksekutif) yang nama-namanya hanya
boleh diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik berdasarkan
Undang-Undang.
Demikian juga rakyat juga memilih
wakil-wakilnya di DPR/DPRD yang notabene adalah anggota-anggota Partai Politik
dan juga DPD yang bukan dari Parpol untuk mengawasi kekuasaan eksekutif yang
sudah dipilih oleh rakyat. Disinilah Kekuasaan Eksekutif (Pemerintah) dan
Kekuasaan Legislatif (MPR/DPR/DPD) saling menjaga, saling bekerjasam dengan
musyawarah dan mufakat bersama-sama menjalankan amanat penderitaan rakyat,
sesuai sila keempat dari Pancasila.
Dalam sistem Demokrasi seperti inilah
kekuasaan menjadi seimbang dan betul-betul menempatkan rakyat sebagai tuan yang
harus dilayani dan dihargai baik oleh kuasa eksekutif, kuasa legislative maupun
kuasa Yudikatif, sehingga mereka yang terpilih sebagai Presiden, Gubernur,
Bupati, Walikota, MPR/DPR/DPRD/ DPD Mereka semua harus menjadi pelayan rakyat
dan melayani rakyat untuk menjamin kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran
seluruh rakyat.
Itulah sebabnya Pemilihan Langsung menjadi
satu-satunya bentuk demokrasi yang menegaskan dan menjunjung tinggi menempatkan
kedaulatan dan hak Rakyat pada tempat yang seharusnya dalam memilih pemimpinnya
sendiri. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Salam
Demokrasi.
Comments
Post a Comment