BAB IV
( KESIMPULAN )
Kecelakaan Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo, 1 Tewas dan 2 Luka-luka


KESIMPULAN

Saat ini PT Waskita Karya Tbk telah melakukan penanganan atas korban meninggal dan luka-luka. Korban jiwa yaitu Heri Sunandar (27 tahun) asal Kalimantan Timur merupakan mekanik PT Waskita Karya Tbk.
Perseroan telah melakukan penanganan atas korban meninggal di RS Sudarsono, Pasuruan. Pihaknya juga memberikan santunan kepada keluarga korban dan memberikan jaminan kepada istri dan anak korban untuk melanjutkan pendidikannya.
Perseroan juga memberikan penanganan atas korban luka-luka yaitu Sugiyono yang merupakan karyawan PT Waskita Karya Tbk dan Nurdin yang merupakan kru PT Pancang Sakti.
Perseroan menyatakan memproses jaminan asuransi kepada BPJS atas nama korban meninggal dan luka-luka. Selain itu juga memberikan santunan kepada korban dan keluarga.


Sesuai yang dikutip oleh website bisnis.liputan6 menyatakan bahwa PT. Waskita telah melakukan penganganan kecelakaan kerja sesuai dengan
Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dengan memberikan perawatan bagi yang luka-luka, asuransi dengan BPJS serta memberikan santunan, baik yang mengalami luka-luka maupun yang meninggal.



Dengan minimnya keterangan informasi tentang kejadian ini, penulis meminta maaf sebesar-besarnya apabila terjadi kesalahan, baik dari segi pendapat , penalaran dan lain-lain.



SOLUSI

Mengutip keterangan tertulis perseroan, pekerjaan pemasangan empat girder pembangunan flyover yang akan menghubungkan Desa Plososari dengan Desa Cukukurgondang yang merupakan pengganti jalan kabupaten dilaksanakan selama dua hari.
Pada Sabtu 28 Oktober 2017 mulai pukul 13.44 WIB berlokasi di Desa Cukurgondang Kecamatan Grati Pasuruan telah dilakukan pekerjaan girder (erection) tiga girder sepanjang 50,8 meter dan sudah dilakukan pemasangan breding dengan menggunakan dua crane masing-masing kapasitas 250 ton dan 150 ton.
Pada Minggu, 29 Oktober 2017 mulai pukul 09.00 WIB dilanjutkan erection satu girder keempat, saat girder keempat sudah pada posisi bearing pad dan akan dilakukan pemasangan bracing, girder keempat tiba-tiba goyang mengenai tiga girder yang sudah terpasang dan mengakibatkan semua girder jatuh.
Ambruknya girder tersebut membuat korban jiwa satu meninggal dan dua orang luka di rumah sakit.
Kini perseroan melakukan sejumlah penanganan di lapangan agar tidak membahayakan pekerja yang lain. Penanganan itu antara lain mensterilkan lokasi kejadian dengan membuat pagar pengaman keliling lokasi dan menutup terpal, menambahkan rambu-rambu di sekitar lokasi kejadian, menjaga lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak keamanan.
Perseroan menyatakan kalau pihaknya memperhatikan aspek keamanan dalam setiap proyeknya. Aspek keamanan yang selalu diterapkan antara lain pembuatan metode kerja, instruksi kerja untuk pekerjaan erection yang di dalamnya terdapat prosedur keamanan.
Kemudian meminta pekerjaan yang diajukan sebelum pekerjaan dimulai diajukan kepada pemilik dan konsultan pengawas. Selain itu sebelum dilaksanakan pekerjaan erection girder harus melaporkan metode kerja dan dijadwalkan ke divisi dan kantor pusat.
PT Waskita Karya Tbk pun berupaya melakukan pemeriksaan dan mencari akar penyebab dari kecelakaan tersebut. Penyebabnya yaitu girder ke-4 sudah berada di posisi bearing pad kemudian pada saat akan diberi perkuatan, kemudian girder ke-4 tiba-tiba goyang menyentuh girder lain sehingga menyebabkan keruntungan.
Perseroan juga berupaya mencegah agar tidak terjadi kecelakaan lagi. Pihaknya akan mengkaji metode pelaksanaan untuk erection girder.


Solusi yang diberikan oleh P.T. waskita sudah sanga tepat, dengan memberikan perawatan, asuransi kesehatan serta santunan merupakan jalan terbaik.
Agar kejadian seperti diatas tidak terulang kembali, pentingnya prosedur K3 sesuai dengan undang-undang berikut :

Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.


Dengan minimnya keterangan informasi tentang kejadian ini, penulis meminta maaf sebesar-besarnya apabila terjadi kesalahan, baik dari segi pendapat , penalaran dan lain-lain.

Comments

Popular posts from this blog

BAB III ( KASUS ) - Kecelakaan Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo, 1 Tewas dan 2 Luka-luka

ISTANA TOPKAPI - Istanbul,turki

Mungkinkah Cinta ini hanya Nafsu belaka