BAB IV
( KESIMPULAN )
Kecelakaan Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo, 1
Tewas dan 2 Luka-luka
KESIMPULAN
Saat ini PT Waskita Karya Tbk telah
melakukan penanganan atas korban meninggal dan luka-luka. Korban jiwa yaitu
Heri Sunandar (27 tahun) asal Kalimantan Timur merupakan mekanik PT Waskita
Karya Tbk.
Perseroan telah melakukan penanganan
atas korban meninggal di RS Sudarsono, Pasuruan. Pihaknya juga memberikan
santunan kepada keluarga korban dan memberikan jaminan kepada istri dan anak
korban untuk melanjutkan pendidikannya.
Perseroan juga memberikan penanganan
atas korban luka-luka yaitu Sugiyono yang merupakan karyawan PT Waskita Karya
Tbk dan Nurdin yang merupakan kru PT Pancang Sakti.
Perseroan menyatakan memproses jaminan
asuransi kepada BPJS atas nama korban meninggal dan luka-luka. Selain itu juga
memberikan santunan kepada korban dan keluarga.
Sesuai yang dikutip oleh website
bisnis.liputan6 menyatakan bahwa PT. Waskita telah melakukan penganganan
kecelakaan kerja sesuai dengan
Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan
dan Kesehatan Kerja.
Dengan memberikan perawatan bagi yang luka-luka, asuransi
dengan BPJS serta memberikan santunan, baik yang mengalami luka-luka maupun
yang meninggal.
Dengan
minimnya keterangan informasi tentang kejadian ini, penulis meminta maaf
sebesar-besarnya apabila terjadi kesalahan, baik dari segi pendapat , penalaran
dan lain-lain.
SOLUSI
Mengutip keterangan tertulis
perseroan, pekerjaan pemasangan empat girder pembangunan flyover yang akan
menghubungkan Desa Plososari dengan Desa Cukukurgondang yang merupakan
pengganti jalan kabupaten dilaksanakan selama dua hari.
Pada Sabtu 28 Oktober 2017 mulai pukul
13.44 WIB berlokasi di Desa Cukurgondang Kecamatan Grati Pasuruan telah
dilakukan pekerjaan girder (erection) tiga girder sepanjang 50,8 meter dan
sudah dilakukan pemasangan breding dengan menggunakan dua crane masing-masing
kapasitas 250 ton dan 150 ton.
Pada Minggu, 29 Oktober 2017 mulai pukul
09.00 WIB dilanjutkan erection satu girder keempat, saat girder keempat sudah
pada posisi bearing pad dan akan dilakukan pemasangan bracing, girder keempat
tiba-tiba goyang mengenai tiga girder yang sudah terpasang dan mengakibatkan
semua girder jatuh.
Ambruknya girder tersebut membuat
korban jiwa satu meninggal dan dua orang luka di rumah sakit.
Kini perseroan melakukan sejumlah
penanganan di lapangan agar tidak membahayakan pekerja yang lain. Penanganan
itu antara lain mensterilkan lokasi kejadian dengan membuat pagar pengaman
keliling lokasi dan menutup terpal, menambahkan rambu-rambu di sekitar lokasi
kejadian, menjaga lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak keamanan.
Perseroan menyatakan kalau pihaknya
memperhatikan aspek keamanan dalam setiap proyeknya. Aspek keamanan yang selalu
diterapkan antara lain pembuatan metode kerja, instruksi kerja untuk pekerjaan
erection yang di dalamnya terdapat prosedur keamanan.
Kemudian meminta pekerjaan yang
diajukan sebelum pekerjaan dimulai diajukan kepada pemilik dan konsultan
pengawas. Selain itu sebelum dilaksanakan pekerjaan erection girder harus
melaporkan metode kerja dan dijadwalkan ke divisi dan kantor pusat.
PT Waskita Karya Tbk pun berupaya
melakukan pemeriksaan dan mencari akar penyebab dari kecelakaan tersebut.
Penyebabnya yaitu girder ke-4 sudah berada di posisi bearing pad kemudian pada
saat akan diberi perkuatan, kemudian girder ke-4 tiba-tiba goyang menyentuh
girder lain sehingga menyebabkan keruntungan.
Perseroan juga berupaya mencegah agar
tidak terjadi kecelakaan lagi. Pihaknya akan mengkaji metode pelaksanaan untuk
erection girder.
Solusi yang
diberikan oleh P.T. waskita sudah sanga tepat, dengan memberikan perawatan,
asuransi kesehatan serta santunan merupakan jalan terbaik.
Agar kejadian
seperti diatas tidak terulang kembali, pentingnya prosedur K3 sesuai dengan
undang-undang berikut :
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini
mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam
melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang
nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang
ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun
yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan
yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya
para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat
dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun
1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan
kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri
sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang
optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan
penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Dengan
minimnya keterangan informasi tentang kejadian ini, penulis meminta maaf
sebesar-besarnya apabila terjadi kesalahan, baik dari segi pendapat , penalaran
dan lain-lain.
Comments
Post a Comment