Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang
terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan
seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
olehindividu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga Negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang
dalam praktik kehidupan,
maka akan terjadi suatu
ketimpangan yang akan menimbulkan
gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan
individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun
bernegara.
Ketimpangan akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak
dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut
merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara
seimbang. Oleh sebab itu,untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat
mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran
secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna
mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap
orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum
tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap
hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang
satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa
kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya
sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan
yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik
pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau
layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang
bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya
diberikan.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu
terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa hukum. Segala peristiwa atau
kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu
hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan
sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha
pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan
warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat
disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam
menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling
mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan
negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang
membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa,
pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan
negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan
negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan
keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan
Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU
tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia
Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan
keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta”.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan
pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri
pertahanan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah
pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala
macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar
maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara
:
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan
TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan
TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27
ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap
orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan
bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan
dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan
sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam
negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti
Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah
sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi
berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI /
Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban
demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan
pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,
laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat
negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Makna Bela Negara
Bela Negara adalah tekad,
sikap, dan tindakan warga negara yangteratur, menyeluruh, terpadu, dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup
berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha bela Negara
dilandasi oleh kecintaan pada tanahair (wilayah nusantara) dan kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesiadengan keyakinan padaa Pancasila sebagai dasar
negara serta berpijak pada UUD 1945 serta konstitusi Negara.Wujud dari usaha
bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban
demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Hak dan Kewajiban Bela Negara sesuai Profesi
KedudukanMahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Banyak peran mahasiswa
dalam membela negara di antaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan
ekstrakurikuler,meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk
menghayati arti demokrasi dengan menghargai pendapat dan tidak memaksakan
kehendak.
Mahasiswa harus
berpartisipasi dalam meningkatkan bobot teknologi maupun dalam konsep
pertahanan negara. Kegiatan bela negara dapat dijadikan agenda rutin bagi
mahasiswa baru. Mereka mendapat pengenalantentang nilai-nilai perjuangan para
generasi terdahulu. Semangat para pejuang dahulu dalam mempertahankan negara
patut diteladani oleh generasi masa kini yang cenderung lupa sejarah.Kepedulian
dan nasionalisme terhadap bangsa dapat puladitunjukkan dengan keseriusan menimba
ilmu di bangku kuliah.Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada
bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan
berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.
Comments
Post a Comment