Sudahkah polstranas menjalankan perannya ?




Indonesia merupakan negara yang kaya, besar, dan beragam. Dalam berbahgai kelebihan yang dimiliki Indonesia tersebut ada kalanya menuai keuntungan ada kalanya menuai kekhawatiran. Hal tersebut dikarenakan sungguh besarnya bangsa Indonesia sehingga memunculkan ancaman-ancaman yang terduga maupun yang terduga.
Dalam perjalanan suatu bangsa, sesuatu yang menjadi tujuan bersama adalah terwujudnya perkembangan bangsa menuju kemajuan yang sesungguhnya. Tentu saja hal tersebut bukanlah hanya keinginan yang sebatas anggan, perlu adanya suatu tatanan usaha mengiring dan sebagai tuntunan dalam menjalanklan mobilitas suatu bangasa, supaya selalu sesuai yang diharapkan dan memiliki dasar yang kuat demi menanggkis segala kemungkinan yang terjadi.
Waktu demi waktu, perkembangan jaman tidak terbendung. Untuk mengikuti perkembangan tersebut haruslah memiliki daya untuk setara dengan arus perkemabangan serta memiliki kekuatan yang kokoh sebagai pertahanan kedaulatan. Dari uraian tersebut tergambarlah bahwa suatu negara memerlukan adanya suatu prosedural pemikiran yang mendalam untuk mencapai kemakmuran bangsa. Dan hal tersebut terwujudkan pada Politik dan Strategi Nasioanal.
Politik dan Strategi Nasainal merupakan suatu tata cara melaksanakan politik/ kebijakan nasional[1] (Anggraeni, 2014), yang tentusaja diselenggarakan oleh pemerintah negara untuk mendikte atau sebagai tuntunan dalam menjalankan kebijakan/ politik suatu negara, dan dalam hal ini menyangkut akan tuntunan pembangunan nasional dan pertahanan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu perlu adanya suatu kajian mendalam akan hal ini, mengingat hal ini adalah hal yang mendasar dalam perjalanan suatu bangsa. Sehingga perlu adanya perhatian denganya.

pengimplementasian

Politik nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan janji palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden. Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk membangun bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden dari kursi Kepresidenan. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia. Eksekutif negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009. Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintan. Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.
Pada masa kepemimpinan Presiden SBY ini perkembangan demokrasi yang lebih mapan yang ditandai oleh amandemen UUD 1945 yang sangat signifikan sebagai bagian dari gerakan reformasi nasional dan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:
1.                     Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
2.                     Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
3.                     Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI.
4.                     Sebagai akibat dari ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip dengan GBHN. Dengan adanya ketiga poin tersebut di atas, diharapkan dalam pelaksanaannya pemerintah benar-benar menyusun kebijakan Polstranas Indonesia dengan matang dan memihak kepada rakyat, sehingga dapat mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.
Dari hasil uraian mengenai implementasi Polstranas saat ini, menunjukkan bahwa polstranas yang sebelumnya berbentuk GBHN mengalami beberapa perubahan di era saat ini. Dalam beberapa komponen Polstranas sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengalami suatu penyesuaian dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang terus mengalami perubahan. Sutau sikap bijak dan kesadaran penuh diperlukan untuk dapat menyukseskan suatu implementasi Polstranas yang sesungguhnya.



Politik Nasional merupakan asas, haluan uasaha dan kebijaksanaan negara dalam pembinaan dan penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional merupakan “tata cara” pelaksanaan politik nasional tersebut.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, maka dilakukan pembangunan nasional di segala aspek kehidupan bangsa dengan menggunakan totalitas potensi dan kekuatan nasional. Dalam pembangunan nasional tersebut Polstranas berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah haluan (pola umum) dan tata cara pelaksanaanya. Wujudnya adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Fungsi Polstranas dalam hal pembangunan nasional adalah untuk selalu mengupayakan pengawasan dan pengendalian pembangunan nasuional supaya sesuai dengan acuan dasar negara dan nantinya mendapatkan hasil yang sesuai. Yang dimasksud pengawasan dan pengendalian adalah sebagai berikut:
·         Pengawasan
Pengawasan merupakan bagian dari kegiatan manajemen secara menyeluruh dan dilakukan sejak perencanaan sampai pekerjaan suatu program dinyatakan selesai. Oleh karena itu, kegiatan pengendalian dan pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan terus menerus dan berkesinambungan.
Beberapa prinsip pengawasan sebagai berikut:
1.      Pengawasan berkaitan langsung dengan pencapaian tujuan;
2.      Pengawasan dapat menghindari tindakan yang subjektif dalam mengukur hasil yang dicapai;
3.      Pengawasan meliputi cakupan kegiatan yang dilaksanankan;
4.      Pengawasan mampu melakukan deteksi penyimpangan sedini mungkin;
5.      Pengawasan harus berorientasi kemasa depan;
6.      Pengawasan dilakukan secara objektif.
·         Pengendalian
Pengendalian mengandung arti pengarahan, pemberian petunjuk dan bimbingan dalam segala usaha dan kegiatan seluruh organisasi kearah keinginan atau sasaran yang dikehendaki dalam upaya mencapai efisiensi dan efektif. Hal ini termasuk kegiatan pengawasan, pemantauan, pemeriksaan, pelaporan dan dimana perlu dilakukan penyempurnaan terhadap segenap penyimpngan yang ditemnukan selama program/ proyek masih dilaksanakan.
Warganegara adalah aspek yang dimiliki suatu negara dalam kancah yang terpenting. Hal tersebut dikarenakan warganegara adalah aktor mobilitas dari perjalanan suatu negara. Kemanapun dan abagaimanapun masadepan negara tergantung warganegara yang menentukanya, makadari itu warganegara merupakan suatu aspek yang begitu penting dalam negara.
Sesuai dengan pengertian Polstranas yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Polstranas hakikatnya adalah perwujudan upaya yang dipikirkan sebagai perilaku penjagaan supaya perjalanan suatu negara sesuai dengan apa yang dirancang dan diharapkan. Sebagai aktor dari itu semua, warganegara memiliki peranan yang begitu luarbiasa dalam hal ini. Peran warganegara dapat dijelaskan dan difungsikan dalam dasar teori yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara (Ing ngarsa sung tuladha, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani).



Comments

Popular posts from this blog

BAB III ( KASUS ) - Kecelakaan Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo, 1 Tewas dan 2 Luka-luka

ISTANA TOPKAPI - Istanbul,turki

Mungkinkah Cinta ini hanya Nafsu belaka