Sudahkah polstranas menjalankan perannya ?
Indonesia merupakan negara yang kaya, besar, dan beragam. Dalam berbahgai kelebihan yang dimiliki Indonesia tersebut ada kalanya menuai keuntungan ada kalanya menuai kekhawatiran. Hal tersebut dikarenakan sungguh besarnya bangsa Indonesia sehingga memunculkan ancaman-ancaman yang terduga maupun yang terduga.
Dalam perjalanan
suatu bangsa, sesuatu yang menjadi tujuan bersama adalah terwujudnya
perkembangan bangsa menuju kemajuan yang sesungguhnya. Tentu saja hal tersebut
bukanlah hanya keinginan yang sebatas anggan, perlu adanya suatu tatanan usaha
mengiring dan sebagai tuntunan dalam menjalanklan mobilitas suatu bangasa,
supaya selalu sesuai yang diharapkan dan memiliki dasar yang kuat demi
menanggkis segala kemungkinan yang terjadi.
Waktu demi
waktu, perkembangan jaman tidak terbendung. Untuk mengikuti perkembangan
tersebut haruslah memiliki daya untuk setara dengan arus perkemabangan serta
memiliki kekuatan yang kokoh sebagai pertahanan kedaulatan. Dari uraian
tersebut tergambarlah bahwa suatu negara memerlukan adanya suatu prosedural
pemikiran yang mendalam untuk mencapai kemakmuran bangsa. Dan hal tersebut
terwujudkan pada Politik dan Strategi Nasioanal.
Politik dan
Strategi Nasainal merupakan suatu tata cara melaksanakan politik/ kebijakan
nasional[1] (Anggraeni, 2014), yang tentusaja diselenggarakan oleh pemerintah
negara untuk mendikte atau sebagai tuntunan dalam menjalankan kebijakan/
politik suatu negara, dan dalam hal ini menyangkut akan tuntunan pembangunan
nasional dan pertahanan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu
perlu adanya suatu kajian mendalam akan hal ini, mengingat hal ini adalah hal
yang mendasar dalam perjalanan suatu bangsa. Sehingga perlu adanya perhatian
denganya.
pengimplementasian
Politik nasional
adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Sebelum tahun
2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta
menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik
dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya
pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun
2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas
kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang
disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan
setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan
janjinya.
Presiden dan
Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang telah
ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati
dari masyarakat melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil
Presiden menjanjikan segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika
pada pemilihan umum mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar
janji-janji berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh
terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum.
Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling
bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan
janji palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden. Menjadi kewajiban mutlak
bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya
ia sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai
dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya
untuk membangun bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila
dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya
mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan
wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden
dari kursi Kepresidenan. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran
yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam
penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia. Eksekutif
negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan
Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan
lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden.
Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Terpilihnya
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun
2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini
polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato
kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi
negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi
nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama
lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009. Meskipun
pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak
bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan
visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang
berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan
masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat
luas, dan menjaga kestabilan pemerintan. Antara eksekutif, legislatif dan
yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu
bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.
Pada masa
kepemimpinan Presiden SBY ini perkembangan demokrasi yang lebih mapan yang
ditandai oleh amandemen UUD 1945 yang sangat signifikan sebagai bagian dari
gerakan reformasi nasional dan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN). Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:
1. Penguatan kedudukan
lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
2. Ditiadakannya GBHN sebagai
pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
3. Diperkuatnya otonomi
daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI.
4. Sebagai akibat dari
ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini dirumuskan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas
yang mirip dengan GBHN. Dengan adanya ketiga poin tersebut di atas, diharapkan
dalam pelaksanaannya pemerintah benar-benar menyusun kebijakan Polstranas
Indonesia dengan matang dan memihak kepada rakyat, sehingga dapat mencapai
tujuan nasional bangsa Indonesia.
Dari hasil
uraian mengenai implementasi Polstranas saat ini, menunjukkan bahwa polstranas
yang sebelumnya berbentuk GBHN mengalami beberapa perubahan di era saat ini.
Dalam beberapa komponen Polstranas sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudoyono
mengalami suatu penyesuaian dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang terus
mengalami perubahan. Sutau sikap bijak dan kesadaran penuh diperlukan untuk
dapat menyukseskan suatu implementasi Polstranas yang sesungguhnya.
Politik Nasional
merupakan asas, haluan uasaha dan kebijaksanaan negara dalam pembinaan dan
penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi
nasional merupakan “tata cara” pelaksanaan politik nasional tersebut.
Untuk mencapai
tujuan nasional tersebut, maka dilakukan pembangunan nasional di segala aspek
kehidupan bangsa dengan menggunakan totalitas potensi dan kekuatan nasional.
Dalam pembangunan nasional tersebut Polstranas berfungsi sebagai pedoman yang
memberikan arah haluan (pola umum) dan tata cara pelaksanaanya. Wujudnya adalah
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Fungsi
Polstranas dalam hal pembangunan nasional adalah untuk selalu mengupayakan
pengawasan dan pengendalian pembangunan nasuional supaya sesuai dengan acuan
dasar negara dan nantinya mendapatkan hasil yang sesuai. Yang dimasksud
pengawasan dan pengendalian adalah sebagai berikut:
· Pengawasan
Pengawasan
merupakan bagian dari kegiatan manajemen secara menyeluruh dan dilakukan sejak
perencanaan sampai pekerjaan suatu program dinyatakan selesai. Oleh karena itu,
kegiatan pengendalian dan pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan terus
menerus dan berkesinambungan.
Beberapa prinsip
pengawasan sebagai berikut:
1. Pengawasan berkaitan langsung dengan
pencapaian tujuan;
2. Pengawasan dapat menghindari tindakan
yang subjektif dalam mengukur hasil yang dicapai;
3. Pengawasan meliputi cakupan kegiatan yang
dilaksanankan;
4. Pengawasan mampu melakukan deteksi
penyimpangan sedini mungkin;
5. Pengawasan harus berorientasi kemasa
depan;
6. Pengawasan dilakukan secara objektif.
· Pengendalian
Pengendalian
mengandung arti pengarahan, pemberian petunjuk dan bimbingan dalam segala usaha
dan kegiatan seluruh organisasi kearah keinginan atau sasaran yang dikehendaki
dalam upaya mencapai efisiensi dan efektif. Hal ini termasuk kegiatan
pengawasan, pemantauan, pemeriksaan, pelaporan dan dimana perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap segenap penyimpngan yang ditemnukan selama program/
proyek masih dilaksanakan.
Warganegara
adalah aspek yang dimiliki suatu negara dalam kancah yang terpenting. Hal
tersebut dikarenakan warganegara adalah aktor mobilitas dari perjalanan suatu
negara. Kemanapun dan abagaimanapun masadepan negara tergantung warganegara
yang menentukanya, makadari itu warganegara merupakan suatu aspek yang begitu
penting dalam negara.
Sesuai dengan
pengertian Polstranas yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Polstranas hakikatnya
adalah perwujudan upaya yang dipikirkan sebagai perilaku penjagaan supaya
perjalanan suatu negara sesuai dengan apa yang dirancang dan diharapkan.
Sebagai aktor dari itu semua, warganegara memiliki peranan yang begitu
luarbiasa dalam hal ini. Peran warganegara dapat dijelaskan dan difungsikan
dalam dasar teori yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara (Ing ngarsa sung
tuladha, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani).
Comments
Post a Comment