Pada alinea
ke-empat pembukaan UUD 1945 ditunjukan nilai-nilai Pancasila dalam dasar
negara. Hal itu merupakan dasar-dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diartikan
sebagai bentuk perwujudan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dalam
ketetapan NO.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR
No.IX/MPR/1978 dijelaskan kedudukan secara spesifik pancasila sebagai sumber
dari segalasumber hukum atau sumber hukum tertib di Indonesia . Implementasi
pancasila sebagai dasar negara saat ini menemui banyak kendala, dimulai dari
lemahnya pemahaman nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Hal ini menjadi
masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Lahirnya perilaku
separatisme, konflik bermotif SARA, kebebasan media massa, korupsi diberbagai
tingkatan, melemahnya keteladanan para tokoh-tokoh masyarakat adalah bukti
menurunya pemahaman nilai-nilai pancasila.
Selanjutnya
kendala yang harus dihadapi adalah banyaknya peraturan perundang-undangan yang
belum sepenuhnya mengacu pada nilai-nilai pancasila. sejak era reformasi dan
otonomi daerah, banyak sekali peraturan daerah yang menunjukan egosektoral,
saling tumpang tindih sehingga jauh dari keserasian dan keharmonisan. Banyak
peraturan daerah yang dibuat untuk bersaing meningkatkan pendapatan asli daerah
(PAD), yang justru menurunkan iklim investasi didaerah. Pemilihan kepala daerah
yang lebih mengutamakan putra daerah, bukan putra terbaik bangsa sehingga memunculkan
para pemimpin yang pragmatis. Mungkin kendala selanjutnya adalah sejak
dibubarkanya BP7 pada saat era reformasi, tidak ada lembaga yang bertanggung
jawab menangani pemantapan nilai-nilai Pancasila dan konsep-konsep wawasan
kebangsaan. hal ini lah yang menunjukan implementasi nilai-nilai pancasila
belum dilembagakan secara komperhensif.
solusi bagi
permasalahan yang dihadapi dalam implementasi nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara adalah Langkah
konkritnya, pemerintah perlu memasukkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai
materi bahan pengajaran pada system pendidikan nasional. Kebijakan ini tetap
relevan dan tidak akan mengurangi hakekat dari tujuan dasar pelaksanaan
pendidikan nasional yang ingin menciptakan manusia yang berakhlak cerdas. Negara
memerlukan falsafah politik karena pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari
suatu pandangan bahwa Negara merupakan persekutuan hidup manusia atau
organisasi kemasyarakatan yang juga merupakan masyarakat hukum
Comments
Post a Comment